BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai
batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian
bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah wawasan tentang Cyber crime
d. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu
yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah
EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis
Kompetensi).
2.
Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada
khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 UMUM
2.1.1 Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon
baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya
para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas
dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran
buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para
hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang
menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang
dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”
(Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980
pengarang William Gibson memasukkan
istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut
Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek
markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para
anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah
menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC
terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
2.1.2. Definisi cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer
crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan
computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating
to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah
(1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Karakteristik Cyber crime
2. Jenis cyber crime
3. Modus kejahatan Cyber Crime
4. Penyebab terjadinya Cyber Crime
5. Penanggulangan Cyber Crime
2.1.1
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik
unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut
:
a. Ruang lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatan
c. Pelaku kejahatan
d. Modus kejahatan
e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi
atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer.
2.1.2
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.1.3
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card
credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
2.1.4
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya
4. Para pelaku umumnya
orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung
motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu
ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan
merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain
Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis
kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National
Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan
computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi
menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi,
indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan
hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui
perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap
perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi
data
· pencurian informaasi pribadi
seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap
system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau
gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal
sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang
tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan
Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan
computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui
factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu
menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
2.1.5. PENANGGULANGAN
CYBER CRIME
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
- Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan,
inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
- Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya
pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara
global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
BAB IV
CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas
aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa
tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga
melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain:
1.
Pasal 167 KUHP
2.
Pasal 406 ayat
(1) KUHP
3.
Pasal 282 KUHP
4.
Pasal 378 KUHP
5.
Pasal 112 KUHP
6.
Pasal 362 KUHP
7.
Pasal 372 KUHP
Selain KUHP adapula UU yang berkaitan
dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para
pengguna internet. Sejak
ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan
yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil
polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang
diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan
pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait
dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan
UU ITE tersebut kemungkinan
seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk
menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan.
Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran).
Tindak
pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
|
Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
|
Pasal 27
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
|
Pasal 28
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
|
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali
pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan
pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang
lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para
pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri
Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna
internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara
khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan
intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut
adalah contoh kasusnya :
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal
dan ancaman
|
01
|
Prita
Mulyasari
|
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit
Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat
elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di
unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
02
|
Narliswandi
Piliang
|
wartawan yang kerap menulis disitus
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR
Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi
Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN
meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak
angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
03
|
Agus
Hamonangan
|
Agus
Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai
saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat
Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak
Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
04
|
EJA (38)
inisial
|
Atas
dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem
elektronik .EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail
kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah
resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush
atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank
kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan
hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya.
Informasi inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
BAB
V
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
1.2 SARAN
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan
cyber crime pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan cybercrime.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktiannya.
5.
Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.